PENGUNDURAN DIRI SETELAH MELAKUKAN DAFTAR ULANG
A. SYARAT DAN PROSES
1. Proses pengunduran diri calon siswa baru dilakukan dengan cara penyampaian alasan secara lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
2. Pengunduran diri dapat disetujui setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Kepala Sekolah
B. HAK PENGEMBALIAN
1. Biaya pendaftaran dan observasi tidak dapat dikembalikan
2. Biaya PPDB dikembalikan 100% (selain biaya pendaftaran & observasi) dengan kesepakatan tenggat waktu pengembalian