Pengunduran Diri
PENGUNDURAN DIRI setelah melakukan Daftar Ulang
A. SYARAT DAN PROSES
-
Proses pengunduran diri calon siswa baru dilakukan dengan cara penyampaian alasan secara lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
-
Pengunduran diri dapat disetujui setelah dikeluarkannya Surat Jawaban dari Kepala Sekolah
B. HAK PENGEMBALIAN
-
Biaya pendaftaran dan observasi tidak dapat dikembalikan
-
Biaya PPDB dikembalikan 100% (selain biaya pendaftaran & observasi) dengan kesepakatan tenggat waktu pengembalian