Kelulusan, Pengumuman & Daftar ulang
KELULUSAN, PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG
A. SYARAT KELULUSAN
Calon siswa baru :
-
Telah mengikuti observasi kelas
-
Telah mengikuti wawancara orangtua/wali siswa
B. PENGUMUMAN
-
Pengumuman kelulusan adalah publikasi kelulusan proses penerimaan peserta didik baru
-
Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara terbuka
-
Pengumuman kelulusan dilaksanakan maksimal 3 hari setelah Panitia PPDB melakukan Rapat Kelulusan
-
Pengumuman kelulusan dilakukan di beberapa media diantaranya:
-
Papan Informasi Sekolah
-
-
Panggilan telepon, sms atau Email ke orangtua/wali
C. DAFTAR ULANG
-
Daftar Ulang adalah proses melakukan daftar ulang calon siswa baru yang telah dinyatakan lulus dan diterima di sekolah yang dituju
-
Daftar Ulang dilakukan sesuai jadwal waktu yang diberikan setelah pengumuman kelulusan dikeluarkan
-
Bagi calon siswa baru yang tidak melakukan Daftar Ulang pada waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri
-
Daftar Ulang dapat dilakukan dengan membawa Surat Kelulusan PPDB dan Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran dan persetujuan orangtua
-
Pada saat Daftar Ulang, orangtua/wali siswa melakukan pembayaran pembiayaan PPDB sesuai dengan kesepakatan saat wawancara.